Dosen Ekonomi Syariah STAI Al-Hidayah Bogor Mempresentasikan Makalah Yang Berjudul "THE RELEVANCE OF IJTIHAD ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ TO LAW NUMBER 23 OF 2011 ABOUT ZAKAT MANAGEMENT" pada INTERNATIONAL CONFERENCE OF ZAKAT 8TH (ICONZ 8TH) BAZNAS RI di SEKOLAH BISNIS ITB, BANDUNG TANGGAL 17-18 DESEMBER 2024.

Prodi Ekonomi Syariah – Pada tanggal 17-18 Desember 2024 Dosen Ekonomi Syariah mempresentasikan makalah yang berjudul “Relevance of Ijtihad Zakat Abu Bakr Ash Shiddiq to Law Number 23 of 2011 Zakat Management” pada acara ICONZ 8th (International Conference on Zakat) BAZNAS RI di SBM-ITB (Sekolah Bisnis dan Manajemen Intitut Teknologi Bandung).

Inti dari materi yang disampaikan pemakalah meninjau sejarah islam bahwa Abu Bakr Ash-Shiddiq memiliki setelah wafatnya Rasulullah SAW terdapat sekelompok orang yang membangkang untuk tidak mau membayar zakat, lantas Abu Bakar mengirimkan pasukan untuk memerangi mereka karena Abu Bakar memiliki pandangan bahwa Syariat Zakat tidak boleh dipisahkan atau dibedakan dari Syariat Shalat, maka barangsiapa yang menolaknya sama saja dia telah menolak syariat islam dan bagi yang menolak syariat islam maka dia telah kafir alias keluar dari islam lantas Abu Bakar pun memeranginya, lalu seketika keesokan harinya umat islam yang menolak membayar zakat itu pun berbondong-bondong menyerahkan harta zakatnya.

Dari sejarah tersebut pemakalah meninjau relevansinya dengan pengelolaan zakat di Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan tersebut negara telah tegas untuk menunjuk Baznas sebagai Komando pengelolaan zakat di Indonesia sebagai institusi negara, namun pemakalah belum melihat pada UU tersebut ketegasan pemerintah kepada para Muzakki (baca: orang kaya) yang tidak membayar zakats sebagaimana ketegasan Abu Bakar tersebut, hal tersebut lantaran sistem pemungutan zakat di Indonesia masih menganut Voluntary System.

Oleh karena itu pemakalah mengusulkan saran kepada pemerintah untuk meninjau kembali UU tersebut dan kepada para pemangku kebijakan seperti Baznas dan anggota Legislatif untuk merujuk pada Sejarah Abu Bakar Ashi-Shiddiq tersebut dan juga konteks QS. At-Taubah ayat ke-60 bahwa syariat zakat dalam islam bersifat Obligatory / Mandatory System, sehingga bagi para Muzakki yang tidak membayar zakat maka dapat dikenakan sanksi oleh negara berupa limitasi akses transportasi, birokrasi serta hal administratif lainnya yang dapat membuat efek jera kepada para muzakki sehingga mau untuk menyerahkan harta zakatnya kepada Amil Zakat.

ICONZ 8th dengan Zakat Contribution Towards “The World Poverty Allevation and Welfare” tersebut menjadi moment penting bagi para stakeholder, akademisi maupun praktisi zakat dalam menuangkan ide, saran, gagasan dan hasil penelitiannya seputar Pengelolaan Zakat agar lebih bermanfaat untuk Ummat.

 

Leave a Reply